Perjanjian sering sekali dilakukan di dalam kehidupan masyarakat, seperti sewa menyewa, jual beli, tukar menukar, dan sebagainya. Perjanjian itu dapat dilakukan di dalam bentuk tertulis ataupun lisan. Bentuk perjanjian yang tertulis pada umumnya berupa akta. Akta yang dimaksud disini dapat berupa akta otentik maupun akta di bawah tangan. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna…