CD-ROM
Perlindungan hukum konsumen akibat kenaikan tegangan listrik : studi kasus di PT.PLN (Persero) UPJ Sumenep dan di desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng (CD)
Di Indonesia jasa ketenagalistrikan untuk umum di selenggarakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Dalam menyelenggarakan jasa tenaga listrik PT. PLN memberikan pelayanan terhadap masyarakat luas untuk menikmati jasa pelayanan listrik. Kemungkinan dalam pelaksanan distribusi aliran tenaga listrik dapat menimbulkan suatu masalah, diantaranya terdapat pengaduan adanya pemadaman aliran listrik yang terlalu sering disertai kenaikan tegangan listrik sebagai akibat kurangnya kontrol dari pihak PT PLN yang mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan peralatan elektronik para pelanggan/konsumen. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur oleh Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen.
Dalam kasus kenaikan tegangan listrik yang mengakibatkan kerusakan dan atau kerugian sebagian warga Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng, perlindungan hukum yang diberikan oleh PT PLN (Persero) UPJ Sumenep adalah dengan memberikan ganti rugi kepada warga, sebagai implementasi dari pasal 19 UUPK, tentang tanggung jawab pelaku usaha jika konsumen mengalami kerugian yaitu wajib memberikan kompensasi ganti rugi terhadap konsumen. Dalam penyelesaian sengketa antara produsen dan konsumen dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu di pengadilan dan di luar pengadilan. Dalam kasus kenaikan tegangan listrik ini, jalur yang ditempuh adalah jalur di luar pengadilan untuk menuntut ganti rugi pada produsen atau pelaku usaha, yaitu melalui negoisasi, yaitu perundingan antara produsen / pelaku usaha yang dalam hal ini PT PLN (Persero) UPJ sumenep dengan pelanggan jasa tenaga listrik, yang menghasilkan kesepakatan untuk pemberian ganti rugi oleh PT PLN (Persero) UPJ Sumenep, terhadap kerusakan yang diderita warga / pelanggan yang mengalami kerugian.
Tidak tersedia versi lain