CD-ROM
Perencanaan pajak (tax planning) dalam upaya efisiensi pembayaran beban pajak pada PT.Industri kereta api (PT.INKA) Madiun (CD)
PT Industri Kereta Api (PT INKA) dalam penyusunan Laporan Keuangan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) masih belum memperhatikan perencanaan pajak, hal ini tercermin dengan masih adanya koreksi fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Laporan Keuangan PT Industri Kereta Api (PT INKA) mengalami koreksi fiskal. Koreksi ini dilakukan karena perusahaan tidak merencanakan dahulu alokasi biaya yang dikeluarkan sehingga beberapa biaya tidak diakui sebagai pengeluaran perusahaan, akibatnya perusahaan harus menanggung pembayaran pajak lebih besar dari yang telah diperhitungkan. Selain itu perusahaan selama ini masih belum sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, oleh karena itu perusahaan mendapatkan sanksi berupa denda pajak. Hal ini disebabkan karena perusahaan dalam membayar pajak tidak tepat waktu.
Penerapan program-program perencanaan pajak haruslah memperhatikan kondisi perusahaan agar perusahaan tidak terbebani dalam melaksanakan program-program perencanaan pajak tersebut dan dalam pelaksanaannya agar perencanaan pajak dapat berjalan secara tepat sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Program-program perencanaan pajak yang dapat diterapkan oleh PT Industri Kereta Api (PT INKA) dalam upaya efisiensi pembayaran beban pajak antara lain :
a. Memberikan tunjangan-tunjangan kepada karyawan, seperti : tunjangan kesejahteraan karyawan, tunjangan transportasi, premi asuransi kesehatan karyawan, tunjangan kematian.
b. Menyalurkan sumbangan kepada Lembaga Amil Zakat yang telah disahkan oleh pemerintah dalam hal ini BAZIZ (Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shodaqoh).
c. Denda pajak agar dapat dihindari maka perusahaan haruslah membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain