PT Industri Kereta Api (PT INKA) dalam penyusunan Laporan Keuangan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) masih belum memperhatikan perencanaan pajak, hal ini tercermin dengan masih adanya koreksi fiskal. Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Laporan Keuangan PT Industri Kereta Api (PT INKA) mengalami koreksi fiskal. Koreksi ini dilakukan karena perusahaan tidak merencanakan dahu…