CD-ROM
Agunan dalam pembiayaan mudharabah pada perbankan syariah : studi di BRI Syariah cabang Malang (CD)
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maka kedudukan Bank Syari’ah semakin kuat dasar hukumnya dalam beroperasi di Indonesia. Dalam beroperasi, Bank Syari’ah mengeluarkan produk-produk untuk menjalankan fungsinya sebagai bank yang menggunakan prinsip Syari’ah. Salah satunya adalah pembiayaan Mudharabah yaitu suatu akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama/bank (Shohibul maal) menyediakan seluruh modal (100%) sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (Mudharib) usaha dari modal yang dibiayai oleh Shohibul maal. Keuntungan usaha secara Mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi maka kerugian dana akan ditanggung oleh pihak Shohibul Maal dan kerugian waktu, tenaga akan ditanggung oleh Mudharib. Tetapi apabila kerugian itu disebabkan oleh Mudharib maka dalam hal ini Mudharib yang akan bertanggung jawab pada harta maal.
Namun dalam prakteknya pembiayaan Mudharabah ini banyak mengandung resiko sehingga bank sebagai pemilik modal atau yang biasa disebut Sho bertentangan dengan Syari’ah Islam yang merupakan prinsip dasar dari bank yang menggunakan prinsip Syari’ah.
Dalam prakteknya Bank Syari’ah selaku Shohibul Maal dalam menanggulangi resiko tersebut adalah dengan memasyarakatkan adanya agunan dalam akad perjanjian, adanya agunan sebagai jaminan ini untuk menjamin terpenuhinya seluruh kewajiban Mudharib yang timbul dari perjanjian tersebut. Namun bagaimanakah pandangan hukum dari agunan tersebut menurut hukum positif dan Syari’ah Islam yang merupakan prinsip dasar dalam operasional dari Bank Syari’ah serta penyelesaian ketika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Mudharib. Oleh karena itulah karya tulis ini akan menjelaskan secara panjang lebar tentang pandangan hukum dari kedua upaya tersebut.
Oleh sebab itu karena alasan diatas, sudah semestinya pemerintah membuat suatu Undang-Undang yang mengatur tentang Bank Syari’ah secara tersendiri, yang mana dalam menyusun Undang-Undang tersebut harus benar-benar dikaji dari Syari’ah Islam dan menjadi dasar beroperasinya Bank Syari’ah yang bukan hanya bebas dari bunga tapi juga bebas dari riba.
Tidak tersedia versi lain