Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan maka kedudukan Bank Syari’ah semakin kuat dasar hukumnya dalam beroperasi di Indonesia. Dalam beroperasi, Bank Syari’ah mengeluarkan produk-produk untuk menjalankan fungsinya sebagai bank yang menggunakan prinsip Syari’ah. Salah satunya adalah pembiayaan…