CD-ROM
Perlindungan hak atas merek terdaftar terhadap tindakan pemboncengan pihak lain (CD)
Merek diberikan perlindungan hukum selama merek tersebut terdaftar dalam daftar umum merek. Untuk jangka waktu sepuluh ( 10 ) tahun, yang kemudian dapat diperpanjang sehingga si pemilik merek disini merupakan satu-satunya pihak yang dapat memberikan izin kepada pihak lain ke pihak ke tiga ( 3 ). Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Milik Kekayaan Intelektual adalah pengakuan dan penghargaan terhadap seseorang atau badan hukum atas penemuannya atau penciptaan Karya Intelektual yang bersifat sosial maupun ekonomis.
Dalam undang-undang No 15 Tahun 2001 Jo.No 19 Tahun 2002. undang-undang atas merek diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah yang selalu terjadi di lingkup perindustrian. Merek yang didaftarkan akan mendapatkan Hak Atas Merek yang bisa berupa perlindungan hukum, baik itu atas merek ataupun hak atas merek
Tata cara pendaftaran merek menurut Undang-undang Merek No 15 Tahun 2001 pasal sembilan ( 9 ) yang menentukan bahwa pendaftaran merek harus diajukan secara tertulis pada Dirjen HKI. Peran serta Dirjen HKI sangat penting memberikan pelayanan yang baik dan tidak sering melakukan keteledoran dalam menerima pendaftaran merek. Yang memiliki persamaan baik pokoknya maupun keseluruhannya.
Tidak tersedia versi lain