Merek diberikan perlindungan hukum selama merek tersebut terdaftar dalam daftar umum merek. Untuk jangka waktu sepuluh ( 10 ) tahun, yang kemudian dapat diperpanjang sehingga si pemilik merek disini merupakan satu-satunya pihak yang dapat memberikan izin kepada pihak lain ke pihak ke tiga ( 3 ). Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Milik Kekayaan Intelektual adalah pengakuan dan pengharga…