CD-ROM
Perlindungan hukum hak cipta dalam kaitannya dengan pembajakan VCD di Masyarakat(studi di Kepolisian Resort Kota Malang) (CD)
Hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dibentuknya perlindungan terhadap hak cipta adalah untuk menghargai kreatifitas pencipta khususnya dan pemegang hak cipta pada umumnya. Fenomena yang saat ini sering menjadi perhatian baik dimasyarakat, media massa dan sumber-sumber informasi yang lainnya yaitu masalah pembajakan VCD. VCD merupakan suatu karya yang dilindungi oleh UU Hak Cipta Nasional serta beberapa konvensi internasional. Dengan adanya UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, diharapkan dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap individu-individu yang berkarya cipta atau anggota-anggota masyarakat lain yang terlibat didalamnya.
Tidak tersedia versi lain