CD-ROM
Pembatalan perkawinan disebabkan adanya hubungan darah/ keluaraga : studi di Pengadilan Agama kota Malang (CD)
Salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah dilarangnya larangan-larangan perkawinan yang termuat dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tepatnya pasal (8).
Perkawinan yang dilakukan dengan melanggar larangan-larangan perkawinan, dan perkawinan tersebut mempunyai akibat hukum dapat dibatalkan atau perkawinan tersebut akan batal demi hukum.
Perkawinan akan batal demi hukum apabila perkawinan tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan yang ditentukan dalam hukum Islam, sedangkan perkawinan dapat dibatalkan apabila kedua calon mempelai atau para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk dapat melangsungkan perkawinan.
Larangan untuk melakukan pekawianan berlaku apabila perkawinan tersebut dilangsungkan antara dua orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan yang terlampau dekat. Larangan ini selain dimuat dalam Undang-Undang Perkawinan juga dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam, disini disebutkan bahwa Perkawinan antara dua orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan merupakan sebab yang menjadikan perkawinan tersebut haram menurut hukumnya dan ketentuan Agamanya.
Dengan adanya Putusan Pengadilan Agama mengenai Pembatalan Perkawinan antara Penggugat (Lilik Utaring Rahayu) dan Tergugat (H.M. Joddy Sujadi), mempunyai akibat hukum terhadap status perkawinan, kedudukan anak dan harta benda dalam perkawinan.
Akibat hukum terhadap kedudukan anak tidak berlaku surut, hal ini termuat dalam pasal 28 ayat (2) sub a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dan kedudukan harta benda masing-masing mempunyai ketentuan ketentuan hukum yang mengaturnya.
Tidak tersedia versi lain