Salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah dilarangnya larangan-larangan perkawinan yang termuat dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tepatnya pasal (8). Perkawinan yang dilakukan dengan melanggar larangan-larangan perkawinan, dan perkawinan tersebut mempunyai akibat hukum dapat dibatalkan atau perkawinan tersebut akan batal demi hukum. Perkawinan akan batal demi hukum apabil…