CD-ROM
Tata cara pelaksanaan penagihan pajak dengan penyitaan terhadap barang-barang wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pasuruan (CD)
Adapun kesimpulan-kesimpulan yang dapat ditulis dari adanya permasalahan pada pelaksanaan penagihan pajak dengan penyitaan yang belum efektif pada Kantor Pelayanan Pajak Pasuruan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Kurangnya petugas juru sita, untuk ini Kantor Pelayanan Pajak Pasuruan menambah petugas juru sita pajak karena hanya terdapat 3 (tiga) orang juru sita. Dengan bertambahnya juru sita maka kegiatan penagihan pajak akan dapat lebih cepat dijalankan. Kesadaran wajib pajak harus dapat ditingkatkan, dengan menyediakan sarana informasi agar wajib pajak lebih memahami tentang masalah perpajakan. Selain itu juga perlu dilakukan penyederhanaan sistem perpajakan supaya tidak menurunkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya karena merasa dipersulit dengan sistem perpajakan yang rumit. Dengan menggunakan surat paksa, upaya pencairan tunggakan pajak di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pasuruan dapat ditingkatkan walaupun sedikit demi sedikit. Hal ini terjadi karena begitu banyaknya kendala/ hambatan yang harus dihadapi Kantor Pelayanan Pajak Pasuruan khususnya petugas juru sita pajak negara (JSPN). Walaupun demikian, upaya penagihan aktif dengan surat paksa sangat perlu untuk terus terus ditingkatkan demi tercapainya target pajak yang ditetapkan pemerintah. Adanya keterlambatan pengiriman data-data yang diperlukan oleh bagian penerimaan yang secara tidak langsung akan berpengaruh pada tindakan penagihan pajak, untuk mengatasi permasalahan tersebut maka dalam penyampaian data-data pada bagian penerimaan yang dibutuhkan oleh bagian penagihan pajak sebaiknya cepat diserahkan apabila telah mendapatkan data-data tersebut karena hal ini akan berkelanjutan pada kelancaran tindakan penagihan pajak yang ada.
Tidak tersedia versi lain