CD-ROM
Pelanggaran hak cipta program komputer (CD)
Hak atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), agaknya masih kurang dikenal masyarakat umum di Indonesia. Kurang dikenalnya produk Undang-Undang Hak Cipta ini menjadikan maraknya pembajakan atas hak cipta di berbagai bidang, baik itu di bidang seni, pendidikan, maupun teknologi. Termasuk juga program Komputer yang mana sudah umum dipergunakan di berbagai tempat. Dalam hal ini, fenomena tersebut menjadi suatu hal yang menarik karena di satu sisi pembajakan terhadap program komputer marak di mana-mana, bahkan menjadi semacam kebutuhan bila kita tidak ingin tertinggal dalam mengikuti perkembangan teknologi, sedangkan di sisi lain, Indonesia tengah giat memerangi permasalahan pelanggaran terhadap hak cipta. Terbukti dengan dikeluarkannya UU No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Karena itulah, penulis mengambil masalah hak cipta terhadap perbanyakan penggunaan program komputer menjadi obyek penelitian dengan judul Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang merupakan penelitian hukum secara kepustakaan. Pada Penelitian Normatif ini, penulis menggunakan sumber data berupa Data normatif, yaitu bahan-bahan hukum yang otoritatif dan mengikat. Dalam menganalisa digunakan metode deskriptif analitis, yaitu suatu cara pembahasan yang menggambarkan hasil studi literatur yang diperoleh kemudian mengadakan analisis terhadap hasil studi literatur tersebut, untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelanggaran Hak Cipta perbanyakan penggunaan program komputer dapat dikategorikan ke dalam bentuk tindak pidana. Dalam hal ini, Bentuk pelanggaran hak cipta perbanyakan program komputer yang umum terjadi di masyarakat antara lain adalah : (a) Peng-kopi-an program yang sebenarnya adalah produksi institusi tertentu, kebanyakan merupakan produksi Perusahaan software luar negeri ; (b) Peng-kopian program komputer open source, yaitu yang terdapat pada jaringan internet ; (c) Pemanfaatan program hasil kopian untuk kepentingan pribadi ; (d) Memperjual belikan program hasil kopian untuk kepentingan pribadi ; (e) Pengembangan suatu program dengan berbasiskan program tertentu dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Untuk mencegah adanya pelanggaran perbanyakan penggunaan program komputer, maka penting bagi seorang pencipta untuk melakukan pendaftaran agar ia mendapatkan perlindungan atas haknya. Dengan adanya perlindungan atas hak cipta miliknya, maka ia dapat melakukan tuntutan baik secara perdata maupun pidana berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 untuk mendapatkan kompensasi atas pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual dari program komputer yang diciptakannya.
Tidak tersedia versi lain