CD-ROM
Tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) dalam hal terjadinya kecelakaan lalu lintas jalan raya (studi di PT. Jasa Raharja (Persro) Perwakilan Malang) (CD)
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan, pemerintah berusaha memberikan perlindungan dengan memberikan jaminan sosial berupa santunan dana sebagai ganti kerugian bagi korban kecelakaan lalu-lintas jalan diluar alat angkutan yang menjadi korban sebagai akibat dari penggunaan alat angkutan tersebut.
Dana-dana yang berasal dari sumbangan wajib yang dibebankan kepada pemilik atau pengusaha alat angkutan lain tersebut diserahkan dan dikelola oleh PT. Jasa Raharja (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk dan ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan asuransi sosial, yang mengelola pelaksanaan Undang-Undang No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. Dana-dana tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai santunan sebagai wujud ganti kerugian bagi korban kecelakaan lalu-lintas.
Sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu-lintas jalan raya yang terjadi pada akhir-akhir ini maka tidak terlepas dengan adanya tanggung jawab PT.Jasa Raharja (Persero) terhadap kecelakaan tersebut. Tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) terhadap korban kecelakaan lalu-lintas jalan raya khususnya terhadap pihak ke-3, yaitu orang yang berada diluar alat angkutan yang menjadi korban akibat penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan, hanya sebatas pada pemberian santunan kepada korban yang masih berada dalam ruang lingkup jaminan menurut Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965. Dan pembatasannya hanya sampai pada korban yang dijamin menurut Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.
Santunan akan diberikan kepada korban sesuai sifat cidera yang diderita yaitu luka-luka, cacat tetap ataupun meninggal dunia. Hal ini mengandung arti bahwa PT. Jasa Raharja (Persero) mempunyai tanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian atau santunan kepada korban kecelakaan lalu-lintas jalan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964. Oleh karena itu penulis ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana pelaksanaan penyelesaian klaim yang dilakukan oleh korban kecelakaan lalu-lintas jalan raya kepada PT. Jasa Raharja (Persero), berapa jumlah dana santunan yang diterima korban/ ahli warisnya, dan bagaimana pelaksanaan pemberian santunan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) kepada korban kecelakaan lalu-lintas jalan raya.
Tidak tersedia versi lain