Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan, pemerintah berusaha memberikan perlindungan dengan memberikan jaminan sosial berupa santunan dana sebagai ganti kerugian bagi korban kecelakaan lalu-lintas jalan diluar alat angkutan yang menjadi korban sebagai akibat dari penggunaan alat angkutan tersebut. Dana-dana yang berasal dari sumbangan wa…