CD-ROM
Perceraian dan akibat hukum terhadap anak dan harta bersama menurut hukum islam (CD)
Tujuan dari sebuah perkawinan adalah untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Di dalam suatu perkawinan yang dilakukan tanpa adanya kematangan fisik dan mental dapat memutuskan hubungan perkawinan, akan tetapi putusnya hubungan perkawinan bukan karena itu saja, seperti pada Undang-undang Nomor 1 Yahun 1974 putusnya hubungan perkawinan ada 3 (tiga) hal yaitu : Kematian, Perceraian dan Putusan Pengadilan. Untuk dapat mengajukan gugatan perceraian harus dapat disertai dengan alsan-alasan yang kuat sesuai dengan Undang-undang Nomor 1974 tentang perkawinan.
Dalam mengajukan gugatan perceraian diatur dalam pasal 9 ayat (2), macam dari perceraian ada 2 yaitu : cerai talaq dan cerai gugat. Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan putusnya perkawinan karena perceraian mengakibatkan beberapa hal yaitu kedudukan anak dan harta benda. Dalam hal ini tanggung jawab terhadap anak ini diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 yaitu pasal 41 dan pasal 49, sedangkan harta benda diatue dalam pasal 35 sampai 37 Undang-undang nomor 1 tahun 1974. Terhadap harta benda dibagi menjadi dua yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan dan harta bawaaan sebelum terjadi perkawinan, apabila terjadi adanya hutang maka hutang tersebut dibebankan pada harta masing-masing (suami-isteri). Hutang untuk kepentingan keluarga dibebankan kepada harta bersama, apabila harta bersamatidak mencukupi maka dapat dibebankan kepada harta suami, dan apabila harta suami masih belum bisa mencukupi maka dapat dibebankan kepada harta isteri. Bila terjadi perselisihan antara suami dan isteri tentang harta bersama maka, perselisihan itu dapat diajukan kepada Pengadilan Agama.
Tidak tersedia versi lain