Tujuan dari sebuah perkawinan adalah untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Di dalam suatu perkawinan yang dilakukan tanpa adanya kematangan fisik dan mental dapat memutuskan hubungan perkawinan, akan tetapi putusnya hubungan perkawinan bukan karena itu saja, seperti pada Undang-undang Nomor 1 Yahun 1974 putusnya hubungan perkawinan ada 3 (tiga) hal yaitu : Kematian, …