CD-ROM
Upaya pencarian barang bukti yang dilakukan oleh penyidik di tempat terjadinya perkara pidana (studi di Polresta Malang) (CD)
Sebagaimana kita ketahui, bahwa fungsi hukum pada suatu negara hukum yang sedang membangun adalah sebagai pengatur tingkah laku masyarakat. Dengan adanya pengaturan dan pengendalian itu dapat menciptakan suasana kehidupan bersama yang tertib, dan tentram. Dalam pelaksanaanya, hukum dioperasikan oleh masyarakat penegak hukum. Diantara aparat penegak hukum tersebut, pihak Kepolisian merupakan instansi yang terdekat yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Sekaligus mengawasi dan menindak pelanggarnya guna tercapai suatu keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertitik tolak dari tugas Kepolisian, khususnya dalam melakukan penyidikan, penyidik yang datang di Tempat Terjadinya Perkara waktu mengurus perkara kejahatan mempunyai dua kewajiban yang penting yaitu menangkap/menahan tersangka; dan mengumpulkan bukti-bukti agar dengan demikian tersangka dapat dihukum. Dalam pencarian barang bukti di Tempat Terjadinya Perkara, penyidik menggunakan beberapa metode yaitu metode spiral; metode zone; metode strip; metode roda.
Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan Polisi sebagai penyidik menemui hambatan di lapangan. Hambatan yang dijumpai penyidik dalam setiap kasus tidak sama, dalam hal ini sifatnya kasuistis (kasus per kasus). Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang dimiliki oleh jajaran Kepolisian, termasuk tidak ada atau kurangnya dukungan masyarakat dalam penyidikan itu juga menjadi salah satu hambatan.
Pihak Kepolisian yang bertindak sebagai penyidik dalam hal tindak pidana melakukan penyidikan guna mengumpulkan barang bukti, yang dengan bukti itu dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pembuktian yang dianut untuk mengungkap tindak pidana adalah menganut sistem pembuktian materiil, yang diterapkan untuk mendukung dan menguatkan alat bukti yang sah, dan untuk memperoleh keyakinan Hakim atas kesalahan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa.
Tidak tersedia versi lain