Sebagaimana kita ketahui, bahwa fungsi hukum pada suatu negara hukum yang sedang membangun adalah sebagai pengatur tingkah laku masyarakat. Dengan adanya pengaturan dan pengendalian itu dapat menciptakan suasana kehidupan bersama yang tertib, dan tentram. Dalam pelaksanaanya, hukum dioperasikan oleh masyarakat penegak hukum. Diantara aparat penegak hukum tersebut, pihak Kepolisian merupakan ins…