CD-ROM
Pelaksanaan perkawinan adat Dalihan Natolu dalam masyarakat Batak Toba Perantauan di kota Palangkaraya Kalimantan Tengah (CD)
Dalam hubungan perkawinan yang dilakukan oleh sepasang muda-mudi (seorang pria dan wanita) merupakan wujud dari perbuatan pemenuhan kebutuhan biologis secara wajar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan, sehingga apabila terjadi perselisihan dalam perkawinan itu, maka dapat diatasi dan diselesaikan dengan baik karena memenuhi ketentuan yang nyata, jelasm dan sah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan perkawinan menurut hukum adat tidak semata-mata berarti suatu ikatan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk maksud mendapatkan keturunan dan membangun serta membina kehidupan rumah tangga, tetapi juga berarti suatu hubungan hukum yang menyangkut para anggota kerabat dari pihak istri dan pihak suami, berlakunya ikatan kekerabatan yang rukun dan damai. Pelaksanaan perkawinan adat dalihan natolu merupakan suatu rangkaian upacara adat yang terdapat dalam masyarakat Batak Toba, yang dalam pelaksanaannya akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh pelaku adat yang lengkap, yaitu dengan adanya dongan tubu, boru dan hula-hula. Dimana tanpa peran serta salah satu unsur tersebut, dapat dikatakan acara adat yang digelar itu bercela. Karena itu kehadiran unsur pelaku adat tersebut sangat diharapkan disebuah acara adat perkawinan.
Adapun pelaksanaan perkawinan adat dalihan natolu dalam masyarakat Batak Toba akan dilakukan melalui tahapan-tahapan, diantaranya adalah pelaksanaan perkawinan adat dalihan natolu sebelum perkawinan, sebelum pesta perkawinan, saat pesta adat perkawinan serta didukung oleh beberapa sarana adat. Dalam perkawinan adat Batak Toba dikenal adanya acara mangadati yaitu upacara peresmian perkawinan, dalam hal ini kedua mempelai sebelumnya telah berumah tangga mereka berumah tangga karena kawin lari atau mangalua atau telah diberkati oleh pihak gereja tanpa memenuhi adat Batak. Namun yang terpenting dari suatu perkawinan adalah pemberkatan nikah di gereja dan pencatatan perkawinan di catatan sip
Tidak tersedia versi lain