Dalam hubungan perkawinan yang dilakukan oleh sepasang muda-mudi (seorang pria dan wanita) merupakan wujud dari perbuatan pemenuhan kebutuhan biologis secara wajar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan, sehingga apabila terjadi perselisihan dalam perkawinan itu, maka dapat diatasi dan diselesaikan dengan baik karena memenuhi ketentuan yang nyata, jelasm dan sa…