CD-ROM
Status hukum perkawinan wanita hamil diluar nikah menurut hukum islam dan UU no. 1 th 1974 (CD)
Perkawinan itu sangat penting, karena selain perintah agama dan sunahtullah perkawinan itu sendiri merupakan suatu kehendak kemanusiaan serta jalan pemenuhan kebutuhan jasmani maupun rohani. Untuk itu perkawinan hendaknya dilakukan secara sah agar dapat melakukan hubungan secara terhormat dan halal, serta memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat, sehingga kelangsungan keluarga dan anak keturunannya dapat berlangsung jelas dan bersih.
Dalam kehidupan masyarakat modern dewasa ini banyak masyarakat yang melakukan hubungan suami-istri sebelum adanya ikatan perkawinan, yang kemudian mengakibatkan kehamilan. Dalam perkawinan wanita hamil diluar nikah terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama`, demikian pula peraturan yang mengaturnya terdapat perbedaan, baik dalam hal status hukum perkawinan wanita hamil luar nikah itu sendiri ataupun status anak yang dilahirkan.
Tentu saja hal tersebut menjadikan petugas yang berwenang dalam masalah perkawinan dalam hal ini KUA (Kantor Urusan Agama) khususnya Pegawai Pencatat Nikah menjadi ragu untuk menikahkan pasangan yang calon wanitanya telah lebih dulu hamil, demikian pula mengenai akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan, bagaimana hubungannya dengan orang tua.
Sehingga perlu kiranya diketahui bagaimana status perkawinan wanita hamil luar nikah, serta bagaimana akibat hukum perkawinan wanita hamil luar nikah terhadap status anak yang dilahirkan dalam hal ini menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan disebutkan selama anak tersebut lahir tidak diluar perkawinan yang sah, maka anak tersebut adalah anak sah dan mempunyai hubungan kekerabatan dengan orang tuanya baik ayah maupun ibunya. Sedangkan dalam Hukum Islam anak yang dilahirkan tersebut tetap merupakan anak hasil zina, sebab pernikahan yang dilakukan tidaklah menghapus status zina yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
Dari hasil penulisan ini akan bermanfaat dan berguna dalam menyelesaikan masalah perkawinan wanita hamil luar nikah, selain itu merupakan wacana ilmu pengetahuan hukum khususnya dalam lingkup hukum perkawinan, terutama sebagai kajian keIslaman.
Tidak tersedia versi lain