CD-ROM
Kekuatan pembuktian visum et repertum yang dibuat dokter bukan forensik (studi di Pengadilan Negeri Malang dan RSUD Dr Saiful Anwar) (CD)
perkara tindak pidana.
Dalam hal ini yang di maksud adalah, bantuan dari seorang dokter maupun dokter ahli forensik, jika ada suatu kasus yang berhubungan dengan tubuh manusia baik itu luka-luka maupun sampai hilangnya nyawa orang yang tanpa diketahui sebab-sebab kematiannya, akibat keracunan, ataupun kekerasan. sangat di perlukan oleh pihak penyidik, kejaksaan maupun hakim.
Maka dari pada itu tugas dari para penegak hukum akan lebih sedikit ringan dengan adanya bantuan dari seorang tenaga ahli, karena itu semua bisa dijadikan sebagai alat-alat bukti di dalam suatu persidangan baik berupa surat, ataupun yang berupa keterangan.
Dan dalam hal ini Visum et Repertum mempunyai arti yang sangat penting bagi penegak hukum, dikarenakan Visum et Repertum itu mempunyai fungsi yang memberikan kejelasan dan kepastian tentang perbuatan apa, bagaimana dan dengan apa perbuatan itu dilakukan, sehingga dapat memberikan suatu kejelasan bagi para penegak hukum khususnya bagi para hakim yang akan menjatuhkan suatu putusanya.
Akan tetapi pada kenyataannya di pengadilan hakim tidak pernah menggunakan Visum et Repertum yang dibuat oleh doktr yang bukan ahli forensik, padahal semua dokter berhak membuat Visum et Repertum selama tidak kehilangan haknya sebagai saksi. Namun yang terjadi di lapangan adalah, hakim lebih mempercayai pembuatan Visum et Repertum yang langsung dibuat oleh dokter forensik.
Tidak tersedia versi lain