CD-ROM
Perencanaan pajak (Tax Planning) dalam rangka penghematan beban pajak pada PT. Kutai Timber Indonesia (KTI) - Probolinggo (CD)
Perencanaan pajak adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghemat pajak dengan cara mengatur perhitungan penghasilan yang lebih kecil yang dimungkinkan oleh perundang-undangan perpajakan. Jadi perencanaan pajak bukan suatu usaha untuk mengurangi pajak yang dihitung tetapi untuk menghemat pajak sebelum perhitungan penghasilan dilakukan. Dengan memanfaatkan Undang-undang perpajakan yang ada kemudian menganalisa metode mana yang paling menguntungkan. Sedangkan penghematan pajak adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi pembayaran pajak yang terlalu tinggi dengan cara melakukan perencanaan pajak yang sesuai dengan peraturan, perkembangan dan perubahan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Jadi penghematan pajak dapat dilaksanakan secara optimal dengan melaksanakan perencanaan pajak yang efektif. Langkah dalam analisis data adalah :
• Menganalisis laporan keuangan yang telah disusun oleh perusahaan untuk membayar pajak, serta penerapan Undang-undang perpajakan yang menguntungkan perusahaan.
• Menyusun laporan keuangan dengan mempertimbangkan perencanaan pajak.
• Analis Tax Planning.
Dalam suatu periode setiap wajib pajak diwajibkan mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) kepada kantor pelayanan pajak, dalam SPT tersebut disertakan laporan yagn menunjukkan informasi tentang laba yang merupakan obyek pajak adakalanya jumlah laba yang dihasilkan oleh proses akuntansi komersial berbeda dengan laba usaha kena pajak menurut fiskal (pajak) perbedaan tersebut disebabkan karena laba kena pajak dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun fiskal yang bersangkutan sedangkan menurut akuntansi komersial didasarkan pada standar akuntansi keuangan (SAK). Dua bentuk perbedaan dalam perlakuan pos rekening.
• Perbedaan tetap yaitu transaksi pendapatan dan biaya tertentu yang boleh diakui akuntansi tetapi tidak boleh diakui oleh pajak (peraturan pajak) atau sebaliknya. Contoh : natura atau kenikmatan, sumbangan, biaya perjalanan atau rekreasi.
• Perbedaan waktu yaitu perbedaan pengakuan pendapatan atau biaya untuk perhitungan laba karena disebabkan oleh adanya metode yang digunakan, perbedaan ini bersifat sementara, karena akan tertutup periode sesudahnya. Contoh : penyusutan atau amortisasi, rugi laba selisih kurs, rugi laba karena penilaian efek, penilaian persediaan.
Dalam usaha mencapai tujuan yang diharapkan perusahaan menghadapi masalah yaitu kurang efisiensinya pembayaran beban pajak yang dibayarkan kepada pemerintah terbukti dari besarnya jumlah pengeluaran kas untuk membayar pajak. Akibat yang ditimbulkan dengan adanya pembayaran pajak dalam jumlah yang tinggi akan mengurangi laba bersih perusahaan, hal ini dapat menghambat pengambilan keputusan untuk perusahaan jika ingin melakukan efisiensi serta dapat mempengaruhi pengambilan keputusan investasi
Dengan demikian perlu ditingkatkan kembali perencanaan pajak (Tax Planning) dalam perusahaan, agar laba yang diperoleh perusahaan seperti yang diharapkan dan perusahaan dapat menentukan dan mengembangkan program-program peningkatan kesejahteraan perusahaan.
Tidak tersedia versi lain