Perencanaan pajak adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk menghemat pajak dengan cara mengatur perhitungan penghasilan yang lebih kecil yang dimungkinkan oleh perundang-undangan perpajakan. Jadi perencanaan pajak bukan suatu usaha untuk mengurangi pajak yang dihitung tetapi untuk menghemat pajak sebelum perhitungan penghasilan dilakukan. Dengan memanfaatkan Undang-undang perpajakan y…