CD-ROM
Pembatalan perkawinan akibat hubungan darah oleh suami atau isteri : studi di Pengadilan Agama kota Malang (CD)
Dalam proses penyelesaian suatu perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Malang ternyata masih ada faktor yang menunjang dengan adanya bukti-bukti surat dan bukti-bukti saksi yang memperlancar proses pemeriksaan di Pengadilan Agama. Faktor menghambat bisa terjadi apabila para pihak dipanggil tidak datang dalam persidangan, dan belum adanya bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi maupun dari surat-surat nikah.
Akibat putusnya perkawinan karena fasid nikah maka masing-masing pihak berhak mengurus dirinya tanpa ikatan dari salah satu pihak dari bekas suami maupun isteri, Bahwa putusnya perkawinan bagi anak yang dilahirkan sesuai dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut bagi anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan. Bahwa harta benda dalam perkawinan diatur oleh hukum masing-masing, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pasal 35, pasal 36 dan pasal 37. Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur dalam pasal 85, pasal 86, pasal 87 dan pasal 88.
Tidak tersedia versi lain