Dalam proses penyelesaian suatu perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Malang ternyata masih ada faktor yang menunjang dengan adanya bukti-bukti surat dan bukti-bukti saksi yang memperlancar proses pemeriksaan di Pengadilan Agama. Faktor menghambat bisa terjadi apabila para pihak dipanggil tidak datang dalam persidangan, dan belum adanya bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi maupun d…