CD-ROM
Pembagian harta bersama akibat perceraian menurut hukum adat jawa dan hukum Islam : studi di desa Jatiprahu kec. Karangan kab. Trenggalek (CD)
Namun dalam suatu perkawinan tersebut tidak menutup kemungkinan timbul berbagai masalah kerumahtanggaan yang dewasa ini sering terjadi yaitu perceraian. Perceraian merupakan suatu lepasnya ikatan perkawinan antara suami dan istrinya. Dengan adanya perceraian dalam pasal 37 UU No. Tahun 1974 yaitu bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Maksud dari masing-masing adalah hukum agama dan atau hukum adat yang dianut dari hal di atas dapat menimbulkan masalah mengenai pembagian harta bersama dan juga dalam penyelesaian sengketa pembagian harta bersama dari akibat perceraian.
Dari permasalahan tersebut di atas, maka penulis melakukan penelitian mengenai pembagian harta bersama pada masyarakat Desa Jatiprahu Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, sehingga permasalahan itu dapat terselesaikan.
Dalam pembagian harta bersama yang ada pada masyarakat Desa Jatiprahu ternyata menggunakan sistem hukum adat dengan pembagian sistem1:1 yaitu separuh harta bersama menjadi milik suami dan separoh hak istri, sehingga menyebabkan suami istri mempunyai hak yang sama terhadap harta bersama. Namun di dalam hukum Islamnya justru menganut atau menerapkan apa yang telah diterapkan oleh hukum adat. Dan dalam penyelesaian sengketa para tokoh Islam menyerahkan kepada Kepala Desa. Adapun proses dari pada penyelesaian sengketa pembagian harta bersama dari akibat perceraian antara lain :
1. Para pihak langsung datang di kantor desa menemui Kepala Desa atau pamong desa.
2. Dalam mendatangi kantor desa para pihak harus datang bersama-sama.
3. setelah mendengarkan keterangan para pihak, maka Kepala Desa memberi pengarahan mengenai pembagian harta bersama.
4. Jika telah diketahui besar harta bersama dan mana-mana saja yang merupakan harta bersama, maka bapak kepala desa bisa membagi harta bersama.
Tidak tersedia versi lain