Namun dalam suatu perkawinan tersebut tidak menutup kemungkinan timbul berbagai masalah kerumahtanggaan yang dewasa ini sering terjadi yaitu perceraian. Perceraian merupakan suatu lepasnya ikatan perkawinan antara suami dan istrinya. Dengan adanya perceraian dalam pasal 37 UU No. Tahun 1974 yaitu bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-ma…