CD-ROM
status klawin hamil dan anak yang dilahirkan ditinjau dari hukum positif Indonesia dan hukum Islam (CD)
Perkawinan itu sangat penting, karena selain Sunatullah dan anjuran Nabi perkawinan itu sendiri merupakan suatu kehendak kemanusiaan serta jalan pemenuhan kebutuhan jasmani maupun rohani. Untuk itu hendaknya perkawinan dilakukan secara keturunan yang sah dalam masyarakat, sehingga kelangsungan keluarga dan anak turunnya dapat berlangsung secara jelas dan bersih.
Dalam kehidupan masyarakat modern saat ini banyak masyarakat yang melakukan hubungan suami istri sebelum adanya ikatan perkawinan, yang kemudian mengakibatkan kehamilan.
Dalam perkawinan wanita hamil pra nikah terdapat perbedaan pendapat di antara ulama' demikian pula peraturan yang mengaturnya terdapat perbedaan, baik dalam hal status hukum perkawinan wanita hamil pra nikah itu sendiri, ataupun status anak yang dilahirkan.
Tentu saja hal itu menjadikan petugas yang berwenang dalam masalah perkawinan dalam hal KUA khususnya Pegawai Pencatatan Nikah menjadi ragu untuk menikahkan calon wanitanya telah lebih dahulu hamil, demikian pula mengenai akibat hukum terhadap anak yang dilahirkan, bagaimana hubungan dengan orang tuanya.
Sehingga perlu kiranya diketahui bagaimana status perkawinan wanita hamil pra nikah, serta bagaimana akibat hukum perkawinan wanita hamil pra nikah terhadap status anak yang dilahirkan dalam hal ini menurut hukum positif di Indonesia dan Hukum Islam.
Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah pendekatan secara Yuridis comparative, yaitu dengan melihat persamaan dan perbedaan aturan yang mengatur tentang perkawinan wanita hamil pra nikah, pengumpulan datanya menggunakan studi pustaka data-data yang terkumpul merupakan data sekunder, kemudian menganalisa data yang telah terkumpul dalam penelitian ini, penulis menggunakan data deskriptif kualitatif, yaitu dengan jalan menguraikan dan memberikan argumentasi yang logis sesuai dengan teori-teori hukum yang berkaitan dengan masalah sehingga diperoleh suara kejelasan yang konkrit dan kesimpulan yang tepat berkaitan dengan permasalahan yang timbul.
Dalam kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan disebutkan seama anak tersebut tidak di luar perkawinan yang sah, maka anak tersebut adalah anak sah dan mempunyai hubungan kekerabatan dengan orang tuanya baik ayah maupun ibunya.
Sedangkan dalam Hukum Islam Klasik anak yang dilahirkan tersebut tetap merupakan anak hasil zina, sebab pernikahan yang dilakukan tidaklah menghapus statusnya yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
Dari hasil penulisan ini akan bermanfaat dan berguna dalam menyelesaikan masalah perkawinan wanita hamil pra nikah, selain itu merupakan wacana ilmu pengetahuan hukum hususnya dalam lingkup hukum perkawinan, terutama sebagai kajian keislaman.
Tidak tersedia versi lain