CD-ROM
nikah mu'ah menurut kompilasi hukum islam dan UU No.1 tahun 1974 studi dikecamtan Rembang Kabupaten Pasuruan (CD)
Nikah mut’ah ini tentu saja bertentangan dengan Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, sehingga pernikahan ini tidak di akui di Indonesia dan tidak mempunyai konsekuensi hukum sama sekali, sangat banyak segi negatif dari pernikahan ini, salah satunya dimungkinkan akan terjadi pernikahan antar saudara karena tidak tahunya anak terhadap orang tua kandungnya, serta dengan berganti-ganti pasangan yang disebabkan nikah mut’ah ini maka akan rawan penyakit Aids.
Akan tetapi pernikahan ini tetap ada dalam masyarakat salah satunya di Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, walaupun pada dasarnya nikah mut’ah yang terdapat di Kecamatan Rembang tidaklah murni nikah mut’ah sebagaimana menurut Ulama Syi’ah. Nikah mut’ah dalam masyarakat Kecamatan Rembang ini merupakan perkembangan dari nikah sirri.
Saat ini nikah mut’ah yang terjadi di Kecamatan Rembang bisa dikatakan sudah berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, hal ini disebabkan upaya-upaya dari masing-masing pihak antara lain aparat pemerintah, aparat desa, serta para Ulama yang berdomisili di Kecamatan Rembang.
Tidak tersedia versi lain