Nikah mut’ah ini tentu saja bertentangan dengan Undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, sehingga pernikahan ini tidak di akui di Indonesia dan tidak mempunyai konsekuensi hukum sama sekali, sangat banyak segi negatif dari pernikahan ini, salah satunya dimungkinkan akan terjadi pernikahan antar saudara karena tidak tahunya anak terhadap orang tua kandungnya, sert…