CD-ROM
Perjanjian baku jasa pemakaian sambungan telepon antara pelanggan dengan PT.Telkom Malang (CD)
Di Indonesia jasa telekomunikasi dikelola oleh PT. Telkom dan untuk dapat menggunakan jasa tersebut, maka harus diadakan suatu perjanjian antara pelanggan dengan PT. Telkom dalam Kontrak Berlangganan Sambungan Telekomunikasi yang bentuk perjanjiannya adalah tertulis dan isinya sudah dicantumkan dalam bentuk formulir yang ditentukan secara sepihak oleh PT. Telkom yang disebut dengan Perjanjian Baku.
Meskipun pihak pelanggan sama sekali tidak ikut dalam membuat dan menentukan isi perjanjian tetapi dalam pelaksanaannya tidak boleh terjadi adanya paksaan, kekeliruan, kekhilafan dan penipuan (1321 KUH Perdata). Apabila terjadi maka perjanjian dapat dibatalkan atau dapat dimintakan pembatalan kepada hakim (vernietigbaar).
Kedudukan hukum syarat-syarat baku dalam perjanjian antara pelanggan dengan PT. Telkom mempunyai kekuatan mengikat bagi pelanggan untuk mentaati isi perjanjian setelah adanya penandatanganan. Dalam mencantumkan syarat-syarat baku tersebut, hukum memberi batasan dalam mencantumkan atau menentukan syarat-syarat baku dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 pasal 8 tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku.
Bagi pelanggan yang wanprestasi atas isi klausula baku dalam hal pembayaran, penyelesaian hukum yang dilakukan oleh PT. Telkom sesuai dengan isi perjanjiannya yaitu memberikan sanksi atau denda yang diatur dalam butir 8.1 sampai dengan butir 8.4 Kontrak Berlangganan Sambungan Telekomunikasi, yaitu dikenakan sanksi mulai dari denda, pengisoliran sampai dengan pencabutan sambungan telekomunikasi.
Tidak tersedia versi lain