CD-ROM
Peran pemerintah kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya setelah berlakunya UU No.32 tahun 2004 (CD)
Sistem desentralistik mengajarkan untuk menyerahkan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan prinsip desentralisasi maka pergeseran kekuasaan pemerintahan daerah yang mana dulunya proses desentralisasi yang diselenggarakan sangat minim, sekarang lebih maksimal.
Dahulu pemerintahan Indonesia terdiri dari daerah otonom ( lebih desentralistik) dan daerah administratif ( lingkup dekonsentrasi yang cenderung sentralistik), dimana yang termasuk bagian dari daerah otonom adalah yang dinamakan Dati I (setingkat provinsi ) dan Dati II (kabupaten/kota) dengan kepalanya yang disebut kepala daerah tingkat I dan kepala daerah Tingkat II. Sedangkan lingkup daerah administratif adalah provinsi, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamtan dan kelurahan
Saat ini lingkup daerah otonom adalah Provinsi dengan Gurbernur sebagai kepalanya, dan kabupaten/kota dengan bupati/walikota sebagai kepalanya, juga termasuk kecamatan, dan kelurahan.sedangkan lingkup administratif saat ini di beri nama wilayah administratif provinsi posisinya sama dengan provinsi.
Pergeseran posisi kecamatan dari yang dahulunya di bawah naungan dan bagian dari sistem administrative pemerintahan, sekarang di bawah naungan daerah otonom yang memberi kebebasan untuk mengurus rumah tangganya sendiri, hal ini merupakan suatu yang baru bagi kecamatan. Begitu juga tugas, wewenang dari kecamatanpun secara langsung juga mengalami pergeseran.
Fungsi dan peran baru yang akan dijalankan oleh pemerintah kecamatan sehubungan dengan adanya undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, akan menyebabkan, pandangan, visi, prospek yang baru bagi kehidupan pemerintah daerah dan otonominya yang semakin hari semakin luas saja.
Tidak tersedia versi lain