Buku Pelajaran Hukum Pidana ditulis dalam tiga bagian (1, 2 & 3), merupakan materi asas-asas hukum pidana yang dimuat dalam Buku Pertama KUHP berikut doktrin-doktrin hukumnya, yang merupakan pelajaran wajib bagi mahasiswa (awal) fakultas hukum, sebelum memprogramkan mata kuliah lanjutan yang berbobot atau mengandung aspek hukum pidana berikutnya. Sebagai lanjutan dari buku Pelajaran Hukum Pi…
Secara filosofis, penyusunan buku Pengantar Ilmu Hukum (Introduction to Legal Studies) adalah dalam rangka memberikan pemahaman yang elementer kepada mahasiswa yang baru mengenal hukum, terutama mahasiswa semester I. Hal ini disebabkan dalam buku ini menyajikan berbagai hal-hal yang mendasar mengenai Ilmu Hukum, seperti, pengertian dan tujuan mempelajari Pengantar Ilmu Hukum, pengertian dan …
Perkembangan perekonomian suatu negara, terlebih lagi bagi negara berkembang, sangat ditentukan dari pertumbuhan penanaman modal asing. Arus penanaman modal asing bersifat fluktuatif, tergantung dari iklim investasi negara yang bersangkutan. Bagi Negara penanam modal, sebelum melakukan investasi terlebih dahulu akan melakukan penilaian terhadap aspek-aspek yang turut memengaruhi iklim penanaman…
KUHP 2023 dan KUHAP merupakan gabungan dua kitab undang-undang di bidang pidana. KUHP 2023 menjadi hukum materiel (hukum yang digunakan sebagai dasar para penegak hukum), sedangkan KUHAP menjadi hukum formal/acara. BukU ini menjadi referensi utama dan dibutuhkan oleh hakim, advokat, jaksa, polisi, mahasiswa, dan masyarakat umum, serta lembaga instansi penegak hukum di Indonesia. KUHP 2023 t…
Buku ini terkait hukum pidana lingkungan yang secara umum memuat lima hal. Pertama, fundamental hukum pidana yang berisi asas-asas yang berkembang di dalam hukum pidana lingkungan. Oleh karena hukum pidana lingkungan yang tidak dapat dilepaskan dari hukum administrasi, penentuan dapat dipidananya suatu perbuatan bergantung kepada persyaratan atau kewajiban administratif yang ditetapkan oleh …
Penelitian hukum sebagimana penelitian yang lain, diselenggarakan karena adanya problem (permasalahan). No Problem, No Research. No Research, No Science. No Science, No Development. Mengingat pentingnya penelitian dalam pengembangan sebuah ilmu, maka ilmuwan hukum, khususnya para mahasiswa hukum harus menguasai metode penelitian hukum yang bersandar pada aspek filosofis, baik pada tataran tra…