kedudukan PERMA No 13 Tahun 2016, bentuk tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan oleh korporasi, kapan dan dalam hal bagaimana suatu tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh korporasi.
Buku berjudul "Omnibus Law" berisi latar belakang pembentukan omnibus law di Indonesia, khususnya pembentukan omnibus law pada masa setelah orde reformasi, termasuk mengulas dampak banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak masa penjajahan belanda dan ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945. Buku ini juga mengulas persoalan konflik norma dan tumpang tindih kewenangan.