Hak pekarangan atau servituut adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lain yang berbatasan. Hak pekarangan diatur dalam Pasal 674 sampai dengan Pasal 710 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu Bab Keenam tentang Pengabdian Pekarangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa dasar pertimbangan yang di b…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji perlindungan hukum bagi pasien atas kerugian tindakan pelayanan anestesi oleh perawat dalam keadaan darurat atas dasar limpahan dokter di fasilitas kesehatan. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan analisis bahan hukum deduktif dan normatif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpu…
Perlindungan anak adalah segala Tindakan untuk menjamin, melindungi anak dan hak-hak agar anak dapat tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang sudah diamanatkan oleh konstitusi kita Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Tindak kekerasan terhadap anak bisa …