Hak pekarangan atau servituut adalah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan pekarangan lain yang berbatasan. Hak pekarangan diatur dalam Pasal 674 sampai dengan Pasal 710 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu Bab Keenam tentang Pengabdian Pekarangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa dasar pertimbangan yang di b…