Restrorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan pada korban dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 memberikan dasar terhadap hukum bagi aparat kepolisian dalam menerapkan mekanisme terkait dengan restrorative justice terhadap pelaku tindak pidan tertentu yaitu termasuk pencurian. N…
Berdasarkan surat edaran kapolri nomor SE/8/VII/2018 tentang penerapan Restorative Justice dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, penanganan perkara penyalahgunaan narkotika bagi pecandu maupun korban dapat diselesaikan melalui Restorative Justice. Dalam penelitian ini peneliti akan menganalisis pener…
Pertumbuhan transportasi yang pesat di Kota Malang berdampak pada infrastruktur jalan dan aksesibilitas. Jumlah kendaraan yang meningkat dan aktivitas masyarakat menimbulkan kemacetan, terutama di pusat kota dan jalan utama. Kapasitas jalan yang terbatas tidak mampu menampung volume kendaraan, mengakibatkan perjalanan lebih lama dan kurang nyaman. Kemacetan juga meningkatkan risiko kecelak…