Restrorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan pada korban dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 memberikan dasar terhadap hukum bagi aparat kepolisian dalam menerapkan mekanisme terkait dengan restrorative justice terhadap pelaku tindak pidan tertentu yaitu termasuk pencurian. N…