Penelitian ini menganalisis keabsahan penitipan ijazah oleh perusahaan di Kabupaten Tulungagung ditinjau dari Pasal 1320, 1332, 1337, 1338, dan 1365 KUHPerdata serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Menggunakan metode yuridis normatif empiris melalui wawancara dengan tiga mantan pekerja dan pejabat Disnakertrans Tulungagung, serta analisis dokumen surat pernyataan…