Penelitian ini membahaa tentang Implementasi Pasal 7 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait tanggung jawab pelaku usaha rokok elektrik yang tidak mencantumkanlabel “warning and information” pada kemasan produk. Pasal 7 mengatur tentang kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasiyang benar, jelas dan jujur mangani produk yang diperdagangkantermasuk re…