Bentuk bantuan dari seorang ahli ada dua macam, yaitu tertulis dan lisan. Secara tertulis adalah yang diberikan dalam bentuk keterangan tetulis ahli berdasarkan permintaan tertulis dari penyidik dan yang diberikan di depan penyidik yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang disebut Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli. Kekuatan pembuktiannya hanya berlaku di tingkat penyidikan…