Pajak kos-kosan merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Malang No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yaitu penyedia jasa terkait jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah ka…