Maka untuk menerbitkan pelaksanaan pengangkatan anak yang mulai marak terjadi di masyarakat, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979, yang kemudian disempurnakan dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1983. Akan tetapi selama 22 tahun berlaku pemerintah dirasa kurang memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penerapannya. Pengawasan sangat penting untuk dilakukan karena berkai…