Hukum adalah sekumpulan peraturan yang ditujukan kepada manusia/masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah dan larangan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Sedangkan yang maksud dengan Hukum Tata Negara yakni merupakan sekumpulan peraturan-peraturan yang mengatur organisasi dalam suatu negara, hubungan antara alat perlengkapan negara atau instansi-instansi pemer…