Desa merupakan unit terkecil dari negara yang terdekat dengan masyarakat dan secara riillangsung menyentuh kebutuhan masyarakat untuk disejahterakan. Menurut Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1) Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu upaya yang bisa dilakukan …