Kawin Sirri dianggap tidak sah menurut hukum, karena tidak didaftarkan pada kantor pencatat perkawinan, sehingga kedudukan anak yang dilahirkannya juga tidak sah. Sehubungan dengan kelahiran seseorang, maka peristewa kelahiran itu perlu mempunyai bukti tertulis dan otentik karena untuk membuktikan identitas seseorang yang pasti dan sah adalah dapat dilihat dari akta kelahiran yang dikuluarkan…