Kekerasan fisik dalam rumah tangga diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dikualifikasikan sebagai delik biasa yang pada prinsipnya diproses melalui mekanisme pidana. Namun, praktik penegakan hukum menunjukkan adanya penggunaan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk me…