Dalam tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan yang diselesaiakn secara kekeluargaan atau non formal, dalam penyelessaian kasus kecelakaan lalu lintas khususnya menyangkut Pasal 359 dan Passal 360 dan/atau sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, dalam hal kecelakaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat ataupun …